Kata Jakarta | Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583. Apabila menggunakan persentase, kenaikan gaji UMR Jakarta ini sebesar 3,6 persen.
Pada tahun 2024, upah minimum di ibu kota tercatat sebesar Rp 4,9 juta. Penetapan besaran UMR Jakarta 2024 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketetapan UMR Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan formula sesuai dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Besaran nilai gaji UMR Jakarta ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
UMR Jakarta 2024 dan seluruh Jabodetabek
Sebagai informasi saja, UMR Jakarta atau juga dikenal dengan UMK Jakarta merupakan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Dengan kenaikan terbaru, upah minimum di ibu kota menggeser posisi Bekasi yang selama beberapa tahun menempati posisi pertama upah minimum tertinggi di Indonesia.
Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Jakarta 2024 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga ibu kota atau dikenal dengan Jabodetabek.
Misalnya Kota Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2024 sebesar Rp 4.813.988, berikutnya upah minumum Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541. Lalu upah minimum Kota Depok Rp 4.878.612, Kota Tangerang Rp 4.760.289 dan Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988.
Berikut rincian lengkap UMK Jakarta 2024 dan daerah penyangganya (Jabodetabek):
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
Comments0