Kata Jakarta | Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri
Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, memastikan bahwa kenaikan gaji sebesar 8%
untuk pegawai negeri sipil dan aparat TNI/Polri akan diberlakukan mulai 1
Januari 2024.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara rapel menunggu
terbitnya peraturan pelaksana.
"Ikuti terus perkembangannya. Hak gaji 1 Januari 2024
tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel," jelas Yustinus dalam cuitan
resminya di akun Twitter @prastow dilansir, Selasa (2/1/2024).
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai aturan untuk
menyesuaikan kenaikan gaji tersebut di tahun 2024.
"Di samping PP, pemerintah juga menyiapkan Peraturan
Presiden (Perpres) terkait gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK)," tulisnya dilansir Poskota.co.id.
Rencana kenaikan gaji ini sebelumnya disampaikan oleh
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16
Agustus 2017.
Gaji PNS akan naik sebesar 8%, sedangkan untuk uang
pensiunan PNS akan bertambah 12%.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum
mengalami kenaikan.
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan
terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti
tunjangan suami/istri, tunjangan anak, beras, serta tunjangan kinerja. (dz)
Comments0