TfM5Tfd8Tfz8BSW0GUC9TUW0BY==

Ini Ketentuan Pindah Sekolah ke Luar Jakarta Semester Genap 2023/2024, Catat Ya!


Kata Jakarta |
Tidak bisa sembarangan, begini ketentuan pindah sekolah dari dalam ke luar DKI Jakarta berdasarkan Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Siswa harus membuat surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah. Selain itu, ada berbagai ketentuan lain yang perlu dipenuhi.

Apa saja? Begini penjelasan lengkapnya dikutip dari peraturan yang sama, Rabu (27/12/2023).

Ketentuan Pindah Sekolah ke Luar DKI Jakarta

1. Surat keterangan perpindahan keluar harus diperiksa oleh Penilik/Pengawas dan diketahui oleh:

  • Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  • Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan terkait perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta

2. Lampiran Surat Keterangan Perpindahan Keluar yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat permohonan orang tau tentang perpindahan keluar
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan
  • Surat Keterangan NISN dari kepala satuan pendidikan asal.


Pindah Sekolah ke Dalam DKI Jakarta

Namun, bila detikers ingin pindah sekolah yang letaknya masih ada di dalam DKI Jakarta, syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Umum

  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP, SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan buku rapor asli
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan
  • Surat permohonan orang tua (ortu) tentang perpindahan masuk siswa bermaterai Rp 10 ribu ke satuan pendidikan tujuan
  • Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat
  • Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  • Surat keterangan bawa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib.

Khusus

1. Bagi peserta didik berasal dari sekolah yang memiliki kurikulum berbeda maka:

  • Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif

2. Bagi peserta didik SMK perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.

Nah itulah selengkapnya ketentuan tentang pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta. [roji]

Sumber: Detik.com

Comments0

Type above and press Enter to search.